KEDIRI, – Menggalakkan upaya Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini pun turut menggandeng beberapa pihak terkait, seperti aparat penegak hukum (APH) lain serta pemerintah daerah setempat. (11/09/2023)
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin menjelaskan bahwa cukai adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, maraknya peredaran rokok ilegal tentu akan mempengaruhi penerimaan negara yang ujungnya dapat berdampak buruk bagi APBN Kita. “Berfungsi utama untuk membatasi dan mengawasi konsumsi dan peredaran barang kena cukai (BKC), pungutan cukai juga secara langsung akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat melalaui dana bagi hasil cukai hasil temabakau (DBH CHT), ” imbuhnya.
Di Kabupaten Jombang (30/08), Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat melalui Satpol PP Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi ini dilaksanakan menyasar kalangan pedagang rokok eceran, serikat pedagang kaki lima (Spekal), ojek online, serta pekerja jasa kiriman wilayah Jombang. Syaiful menegaskan bahwa pihaknya mengajak para peserta untuk peduli penerimaan negara dengan cara tetap waspada terhadap upaya peredaran rokok ilegal dan melaporkan apabila menemui adanya praktik peredaran rokok ilegal.
“Peran vital juga dipegang oleh para pedagang dan kurir jasa kiriman untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, ” jelas Syaiful.
Selanjutnya di Nganjuk (07/09), Bea Cukai Kediri kembali melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur kemanan desa wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dalam acara tersebut disampaikan beberapa hal penting mulai pengenalan tentang DBH CHT, pengenalan peran dan fungsi Bea Cukai, pengertian cukai, ketentuan cukai serta beberapa jenis pelanggaran cukai yang perlu diketahui oleh masyarakat demi terjaganya NKRI.
Syaiful menegaskan bahwa masyarakat juga perlu memhami berbagai dampak peredaran rokok ilegal agar bersama-sama memerangi peredarannya di wilayah Kabupaten Nganjuk. “Jangan segan untuk melapor apabila menemukan praktik peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, baik kepada Bea Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya, ” pungkasnya. (***)
Baca juga:
KPU Gelar Bimtek Lapas Permisan Mengikuti
|